Info NUPTK Kabupaten Kuningan

Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan

Tentang NUPTK

NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Fungsi NUPTK

NUPTK sebagai nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Pemerintah sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005

Bagaimana Memiliki NUPTK

PTK dapat memiliki NUPTK dengan mengisi kuisioner NUPTK, pengisisan kuesioner harus dengan lengkap, benar dan rasional.

Cara pengajuan NUPTK

Mengajukan NUPTK adalah dengan melegalisir kuesuioner yang telah diisi dengan stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah lalu mengirimkan kuesioner ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat

Apa kaitan LPMP dalam proses pengajuan NUPTK

LPMP melakukan verifikasi dan konsolidasi data di tingkat propinsi dalam bentuk SIM-NUPTK, kemudian mengajukan data ke pusat atau setditjen PMPTK dalam bentuk database SIM_NUPTK

Dimana Proses Penerbitan NUPTK

Proses penerbitan NUPTK adalah di Bagren Setditjen PMPTK. Tim NUPTK Bagren akan mengolah data hasil verifikasi dan konsolidasi dari LPMP untuk kemudian di periksa kembali keunikan data yang dikirim sebelum diterbitkan NUPTK

Bagaimana pendistribusian data NUPTK

NUPTK yang telah diterbitkan oleh Bagren akan di kirim ke LPMP untuk didistribusikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota wilayah masing masing

Bagaimana Melakukan Perbaikan data NUPTK yang di tunda karena tidak rasional

Hubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat dengan membawa bukti otentik seperti Akta Lahir, Ijazah dll untuk mempercepat proses

Bagaimana NUPTK untuk guru yang mutasi

Prinsipnya mutasi seorang PTK tidak menyebabkan NUPTK yang bersangkutan hilang atau berubah. Kemanapun PTK tersebut pindah tugas, maka NUPTK akan tetepa seperti semula. Oleh karena itu untuk guru yang telah mengalami mutasi harus melakukan angkah berikut :

Mutasi ke instansi lain yang dalam satu Kabupaten/Kota

  • PTK tersebut harus melapor ke operator SIM-NUPTK.

 

Mutasi Ke Instansi Lain berbeda Kabupeten/Kota pada provinsi yang sama atau berbeda

  • PTK yang melapor ke operator SIM-NUPTK pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal, meminta cetak profile memalui SIM-NUPTK yang mencantumkan data-data lengkap PTK yang bersangkutan serta nomor NUPTK nya. Jika memungkinkan, PTK tersebut meminta database PTK yang bersangkutan di muat dalam CD.
  • PTK yang bersangkutan melapor kepada operator SIM-NUPTK di Dinas Kabupaten/Kota tujuan mutasi, dengan membawa data-data tersebut dan surat keterangan dari instansi tempat bertugas yang baru.
  • Petugas/Operator NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan melakukan imprt data dari data base yang di bawa PTK yang bersangkutan atau melakukan entri ulang namun harus diisi NUPTK yang bersangkutan pada kolom ”NUPTK Pindahan”.

Komplain NUPTK

Untuk PTK yang memiliki masalah tentang data dapat mengisi formulir komplain yang dapat di download di http://nuptk.kemdiknas.go.id pada menu download dan mengirim formulir komplain yang telah diisi ken Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Pembatalan dan Pengajuan kembali NUPTK

NUPTK dapat dibatalkan jika memenuhi kondisi sebagai berikut:

  • PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK
  • PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK
  • PTK tidak mencantumkan data-data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya mandatori (Nama, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Tanggal Lahir, Data keluarga).

Pembatalan NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif pengelola NUPTK pusat dengan sebab salah satu di atas, atau karena usulan dari operator tingkat Provinsi(LPMP) atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengajuan kembali NUPTK dapat dilakukan dengan mengisi form kompalin atau kuesioner dan mengembalikan kepada operator NUPTK dinas setempat.

Latar Belakang NUPTK

sumber: nuptk.info

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.

Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrument NUPTK 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.

Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.

  • DASAR HUKUM YANG MALANDASI PELAKSAAN PENDATAAN PTK UNTUK MEMBENTUK NUPTK
    1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44
    3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerinta Daerah
    4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
    5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
    6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
    8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan
  • 9 PROGRAM UNGGULAN TAHUN 2007 YANG BERKAITAN DENGAN NUPTK BERDASARKAN TINGKAT URGENSI
    1. Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
    2. Program Sertifikasi Profesi Guru;
    3. Program pengembangan mutu PTK-PNF;
    4. Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
    5. Program penghargaan dan perlindungan PTK;
    6. Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan pengembangan karir PTK;
    7. Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
    8. Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
    9. Program penguatan kinerja PMPTK;

Sasaran NUPTK

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor yang diberikan kepada setiap individu yang sedang bekerja sebagai pendidik atau tenaga kependidikan Formal dan Nonformal yang bersifat unik secara nasional.

Sasaran yang berhak mendapat NUPTK adalah :

  • Guru
  • Kepala Sekolah
  • Laboran
  • Pustakawan
  • Penjaga Sekolah
  • Tutor
  • Pengawas Sekolah
  • Instruktur Khusus
  • Pegawai dilingkungan depdiknas
  • Dll

Baik PNS, Non PNS, GTT/PTT, bahkan GTY/PTY

Tujuan perolehan NUPTK :

A. Bagi guru

Agar semua PTK memperoleh akses pada setiap program/kegitan yang dilaksanakan departemen pendidikan nasional, seperti :

  1. Program Sertifikasi
  2. Peningkatan Kualifikasi
  3. Pemberian penghargaan
  4. Beasiswa Bagi Anak Guru Berprestasi
  5. Tunjangan-tunjangan lainnya

B. Bagi Departemen Pendidikan Nasional

Untuk mengetahui jumlah PTK secara pasti sehingga setiap kebijakan yang diterbitkan akan berbasis data yang baik, benar, serta akurat baik dari sisi anggaran maupun peningkatan mutu pendidikan

Dengan adanya NUPTK ini permasalahan double counting akibat PTK mengajar/bekerja lebih dari dua sekolah/lokasi , Mutasi PTK yang tidak dilaporkan.

Data yang dibutukan untuk pengajuan proses NUPTK ini dapat dikategorikan menjadi dua bagian utama

Data Primer :

  • Nama
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Sekolah Induk
  • Riwayat pendidikan formal
  • Nama Ibu

Data Sekunder :

  • Jabatan/Tugas Mengajar
  • Alamat Rumah
  • Status kepegawaian
  • dll

Proses Pengajuan, Perbaikan data, dan validasi data setiap sekolah dilakukan oleh Dinas Pendidikan masing-masing kota/kab. lalu setelah diproses oleh masing-masing kab./kota diserahkan oleh dinas pendidkan kab./kota ke LPMP Jawa Barat untuk dikompilasi/digabung satu propinsi, kemudian oleh LPMP Jawa Barat diajukan ke jakarta untuk pengajuan penerbitan NUPTK.

untuk informasi lebih lengkap harap hubungi dinas pendidikan kab./kota masing-masing.

Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Besaran

Bagi guru PNS besaran tunjangan profesi adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007.

Sifat

Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi.

Sumber Dana

Dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen PMPTK Depdiknas yang dialokasikan pada dana dekonsentrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi.

Kriteria Penerima

Tunjangan profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru dan yang telah mendapat Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dari Dirjen PMPTK Depdiknas.

Pembayaran

Tunjangan Profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung
mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan mendapatkan nomor registrasi (NRG) dari Depdiknas.

Penghentian dan Pembatan

Pemberian tunjangan profesi dapat dihentikan apabila guru dan guru diangkat dalam jabatan sebagai
pengawas penerima tunjangan profesi memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:

  1. meninggal dunia,
  2. mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas pensiun 60 tahun),
  3. tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas,
  4. berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan,
  5. melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama,
  6. dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,
  7. tidak memenuhi beban kerja yang disyaratkan.

Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi dapat dibatalkan dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada Negara apabila:
a. Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal,
b. Data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat Tunjangan Profesi tidak sah.

Penerbitan SK dan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi

Untuk penerbitan SK penetapan penerima tunjangan profesi, guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh NRG dari Departemen Pendidikan Nasional, guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas harus mengumpulkan berkas data sebagai berikut:

  1. Foto kopi SK yang mencantumkan gaji terakhir, dapat berupa SK kenaikan pangkat terakhir, atau SK kenaikan gaji berkala terakhir, atau Leger Gaji bulan terakhir yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
  2. Surat Keterangan beban kerja
  3. Surat Keterangan tugas tambahan bagi guru yang diberi tugas tambahan
  4. Foto kopi nomor rekening Bank/Pos yang masih aktif.
  5. Foto kopi SK sebagai guru tetap dari yayasan atau satuan pendidikan bagi guru bukan PNS yang bertugas disekolah swasta.
  6. Foto kopi SK sebagai guru bukan PNS dari pemerintah daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bagi guru bukan PNS yang bertugas disekolah negeri.
  7. Foto kopi SK sebagai pengawas bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.

Sanksi

PP Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 63 ayat (5) menyatakan:
Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.

Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sehingga pembelajaran di sekolah menjadi berkualitas. Peningkatan program lain, yaitu peningkatan kualifikasi akademik guru menjadi S1/D4, peningkatan kompetensi guru, pembinaan karir guru, pemberian tunjangan guru, pemberian maslahat tambahan, penghargaan, dan perlindungan guru.

Sertifikasi guru melalui uji kompetensi memperhitungkan pengalaman profesionalitas guru, melalui penilaian portofolio guru. Sepuluh komponen portofolio guru akan dinilai oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Bagi guru yang belum memenuhi batas minimal lolos, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan hingga guru dapat menguasai kompetensi guru.

 

Persyaratan PPKHB

Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPHKB)

PPKHB adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan pengetahuan ketrampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru calon peserta rogram Sarjana (S.1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sebagai pengurang beban studi yang harus di tempuh. Pengalaman kerja berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang di peroleh dalam bentuk penghargaan, sedangkan hasil belajar berkaitan dengan kualifikasi akademik, pelatihan-pelatihan, dan prestasi akademik.

Syarat Pendaftaran :

  1. Masa Kerja Minimal 2 (dua) Tahun terus menerus dan tercatat sebagai Guru Tetap
  2. Memiliki NUPTK
  3. Syarat-syarat waktu pendaftaran
    • Fotocopy SK Pangkat dan SK Capeg Bagi PNS
    • Surat Tugas pertama yang di tandatangani Kepala Dinas/ Bupati/ Ketua Yayasan bagi Non PNS
    • Transkip Nilai
    • Izin dari Kepala Sekolah yang bersangkutan
    • Melampirkan Ijazah terakhir/ Akta
  4. Menyerahkan Portofolio
  5. Biaya perkuliahan sebesar Rp. 7.250.000,-
  6. Pembayaran dilakukan ke Rekening Bank Jabar Banten Cabang Kuningan
  7. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 1 s/d 25 Juli 2010 di Sekretariat PPKHB (Subag Umum) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan
  8. Surat Pernyataan Tidak Menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Informasi Lengkap hubungi Sekretariat PPKHB (Subag Umum) Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.

Inpasing

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapatditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:

  1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat,
    yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintahdaerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;

  2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;

  3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama;

  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;

  5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan

  6. Melampirkan syarat-syarat administratif:
    1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
    2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
    3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.

Untuk keterangan lebih lanjut, termasuk memperoleh prosedur pengusulan Inpassing silakan klik di sini.

Jika anda ingin mengakses langsung layanan Inpassing dapat klik di sini.

Selamat Datang di Info NUPTK Kab. Kuningan

Selamat datang di Info NUPTK Kabupaten Kuningan
Untuk pencarian data NUPTK silahkan kunjungi:
Info NUPTK Kabupaten Kuningan
atau
Info NUPTK Kabupaten Kuningan
atau
Info NUPTK Kabupaten Kuningan