Info NUPTK Kabupaten Kuningan

Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan

Tag Archives: NUPTK

Latar Belakang NUPTK

sumber: nuptk.info

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.

Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan Instrument NUPTK 2007 untuk mendapatkan informasi PTK secara mendetail dan historikal.

Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.

  • DASAR HUKUM YANG MALANDASI PELAKSAAN PENDATAAN PTK UNTUK MEMBENTUK NUPTK
    1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai pasal 44
    3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerinta Daerah
    4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
    5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
    6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
    8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga Kependidikan
  • 9 PROGRAM UNGGULAN TAHUN 2007 YANG BERKAITAN DENGAN NUPTK BERDASARKAN TINGKAT URGENSI
    1. Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
    2. Program Sertifikasi Profesi Guru;
    3. Program pengembangan mutu PTK-PNF;
    4. Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
    5. Program penghargaan dan perlindungan PTK;
    6. Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan pengembangan karir PTK;
    7. Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
    8. Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
    9. Program penguatan kinerja PMPTK;

Sasaran NUPTK

NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan adalah Nomor yang diberikan kepada setiap individu yang sedang bekerja sebagai pendidik atau tenaga kependidikan Formal dan Nonformal yang bersifat unik secara nasional.

Sasaran yang berhak mendapat NUPTK adalah :

  • Guru
  • Kepala Sekolah
  • Laboran
  • Pustakawan
  • Penjaga Sekolah
  • Tutor
  • Pengawas Sekolah
  • Instruktur Khusus
  • Pegawai dilingkungan depdiknas
  • Dll

Baik PNS, Non PNS, GTT/PTT, bahkan GTY/PTY

Tujuan perolehan NUPTK :

A. Bagi guru

Agar semua PTK memperoleh akses pada setiap program/kegitan yang dilaksanakan departemen pendidikan nasional, seperti :

  1. Program Sertifikasi
  2. Peningkatan Kualifikasi
  3. Pemberian penghargaan
  4. Beasiswa Bagi Anak Guru Berprestasi
  5. Tunjangan-tunjangan lainnya

B. Bagi Departemen Pendidikan Nasional

Untuk mengetahui jumlah PTK secara pasti sehingga setiap kebijakan yang diterbitkan akan berbasis data yang baik, benar, serta akurat baik dari sisi anggaran maupun peningkatan mutu pendidikan

Dengan adanya NUPTK ini permasalahan double counting akibat PTK mengajar/bekerja lebih dari dua sekolah/lokasi , Mutasi PTK yang tidak dilaporkan.

Data yang dibutukan untuk pengajuan proses NUPTK ini dapat dikategorikan menjadi dua bagian utama

Data Primer :

  • Nama
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Sekolah Induk
  • Riwayat pendidikan formal
  • Nama Ibu

Data Sekunder :

  • Jabatan/Tugas Mengajar
  • Alamat Rumah
  • Status kepegawaian
  • dll

Proses Pengajuan, Perbaikan data, dan validasi data setiap sekolah dilakukan oleh Dinas Pendidikan masing-masing kota/kab. lalu setelah diproses oleh masing-masing kab./kota diserahkan oleh dinas pendidkan kab./kota ke LPMP Jawa Barat untuk dikompilasi/digabung satu propinsi, kemudian oleh LPMP Jawa Barat diajukan ke jakarta untuk pengajuan penerbitan NUPTK.

untuk informasi lebih lengkap harap hubungi dinas pendidikan kab./kota masing-masing.

Selamat Datang di Info NUPTK Kab. Kuningan

Selamat datang di Info NUPTK Kabupaten Kuningan
Untuk pencarian data NUPTK silahkan kunjungi:
Info NUPTK Kabupaten Kuningan
atau
Info NUPTK Kabupaten Kuningan
atau
Info NUPTK Kabupaten Kuningan